Pertanggungjawaban Pidana Seseorang yang Melakukan Prank Laporan Palsu Kepada Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Prank Laporan Palsu oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa motif seseorang yang melakukan prank laporan palsu kepada aparat penegak hukum dalam KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana seseorang yang melakukan prank laporan palsu kepada aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang menggunakan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini yaitu motif seseorang melakukan prank laporan palsu kepada aparat Penegak Hukum yaitu hanya motif ingin mengetahui reaksi polisi apabila istrinya mengadukan adanya tindakan KDRT dan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara pengaduan masyarakat melaporkkan kepada kepolisian apabila adanya KDRT spontan dilakukan hanya untuk menghibur untuk menarik perhatian penonton untuk menaikkan jumlah viewers. like dan jumlah subscriber, dalam sebuah video, maka peluang menghasilkan keuntungan dalam video tersebut dari pihak YouTube melalui iklan pada video unggahan dari Youtube. Dalam pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan prank mampu bertanggungjawab karena saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan kondisi sehat jiwanya. pelaku prank dalam keadaan tidak ada alasan-alasan pembenar dan pemaaf yang akan menghilangkan sifat pemaaf dan melawan hukumnya dan memiliki perbuatan kesengajaan melakukan membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum, hal tersebut dilarang secara hukum karena melanggar ketentuan undang-undang dan diancam pidana dengan Pasal 220 KUHP dan 317 KUHP.