<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Seseorang yang Melakukan Prank Laporan Palsu Kepada Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Prank Laporan Palsu oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven)

dc.Identifier.NIM19410129
dc.contributor.authorKariima, Naafita
dc.date.accessioned2025-05-14T13:13:05Z
dc.date.available2025-05-14T13:13:05Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa motif seseorang yang melakukan prank laporan palsu kepada aparat penegak hukum dalam KUHP dan bagaimana pertanggungjawaban pidana seseorang yang melakukan prank laporan palsu kepada aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang menggunakan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini yaitu motif seseorang melakukan prank laporan palsu kepada aparat Penegak Hukum yaitu hanya motif ingin mengetahui reaksi polisi apabila istrinya mengadukan adanya tindakan KDRT dan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara pengaduan masyarakat melaporkkan kepada kepolisian apabila adanya KDRT spontan dilakukan hanya untuk menghibur untuk menarik perhatian penonton untuk menaikkan jumlah viewers. like dan jumlah subscriber, dalam sebuah video, maka peluang menghasilkan keuntungan dalam video tersebut dari pihak YouTube melalui iklan pada video unggahan dari Youtube. Dalam pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan prank mampu bertanggungjawab karena saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan kondisi sehat jiwanya. pelaku prank dalam keadaan tidak ada alasan-alasan pembenar dan pemaaf yang akan menghilangkan sifat pemaaf dan melawan hukumnya dan memiliki perbuatan kesengajaan melakukan membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum, hal tersebut dilarang secara hukum karena melanggar ketentuan undang-undang dan diancam pidana dengan Pasal 220 KUHP dan 317 KUHP.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/55765
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectLaporan Palsuen_US
dc.subjectMotifen_US
dc.subjectPranken_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Seseorang yang Melakukan Prank Laporan Palsu Kepada Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Prank Laporan Palsu oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410129.pdf
Size:
1.09 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections