KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTER DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PEMBUATAN AKTA SYARIAH YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIIL MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN HUKUM ISLAM
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kedudukan saksi instrumenter didalam akta syariah dimana telah ditentukan dalam Undang-Undang nomor 02 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dijelaskan di dalam Pasal 40 ayat (1) berbunyi Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2(dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Disini jelas bahwa di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris hanya menyebutkan jumlah saksi dan tanpa menjelaskan jenis kelamin dari saksi tersebut. Berbeda dengan aturan diatas, menurut Perspektif Hukum Islam yang mana telah dijelaskan di dalam QS al-Baqarah 282 yang menerangkan bahwa “.... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai...” disini dapat disimpulkan bahwa dalam QS al-Baqarah 282 jelas bahwa harus 2 (dua) orang saksi laki-laki dan apabila tidak ada bolehlah dengan 1(satu) saksi laki-laki dan 2(dua) saksi perempuan, kenapa harus 2(dua) karena apabila yang satu lupa maka yang lainnya mengingatkan. Dapat diambil kesimpulan bahwa menurut Hukum Perjanjian Islam apabila ada dua orang laki-laki maka kedudukan kesakisannya sah/dapat diterima, namun apabila hanya ada satu saksi laki-laki dan satu saksi perempuan maka keduduan kesaksiannya tidak sah/tidak dapat diterima.