Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta yang dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Tentang Putusan Nomor 35/PDT/2021/PT.DPS.)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: pertama, untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab Notaris/PPAT ketika akta yang dibuat dibatalkan oleh Pengadilan. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum yang muncul setelah akta Notaris/PPAT dibatalkan oleh Pengadilan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Analisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam pembatalan akta Notaris/PPAT, dalam perkara Nomor 35/PDT/2021/PT.DPS.? 2)Bagaimanakah tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap batalnya akta tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang artinya pendekatan dilakukan dengan cara menelaah atau meneliti pendekatan-pendekatan teori, konsep-konsep, peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini; pertama, dengan dibatalkannya akta Notaris/PPAT, membuat seluruh akta yang berkaitan dengan akta tersebut menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum. Kedua, ketika akta dibatalkan karena kesalahan dari Notaris/PPAT maka atas hal tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban, akan tetapi ketika kesalahan dari para penghadap maka seharusnya Notaris/PPAT tidak ikut bertanggungjawab.