Pembagian Harta Peninggalan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Di Desa Talang Rimba Kab Ogan Komering Ilir Perspektif Maqasid Syariah
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Pembagian harta warisan yang terjadi di Indonesia saat ini ini dibagikan
berdasarkan pada Faraidh maupun kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga
dengan adanya ketentuan ini harapannya akan memberikan kepahaman bagi
pewaris dan ahli waris terkait dengan proses pembagian harta waris di Desa Talang
Rimba, yang di mana melakukan proses pewarisan dengan cara memberikan harta
warisan kepada ahli waris ketika masih hidup. Karena proses pemberian harta yang
dilakukan oleh orang tua setelah meninggal dunia terkadang menjadi masalah bagi
para ahli warisnya khususnya bagi para ahli waris yang tidak menerima atau ikhlas
dari pemberian pewarisnya. Keadaan demikian itu tentunya bertolak belakang
ataupun tidak selaras dengan Maqasid Syariah yang sesungguhnya, dan juga
mengakibatkan kesan yang kurang baik bagi keluarga. Tidak jarang masalah harta
pemberian tersebut ditemukan setelah orang tua meninggal dunia yang pada
akhirnya menjadi sumber sengketa diantara para ahli warisnya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui proses pembagian harta peninggalan dari pewaris dan
mengetahui Maqasid Syariah pada pembagian harta. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Secara keseluruhan penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan pengumpulan data berupa wawancara
terhadap masyarakat Desa Talang Rimba sebagai data primer dan dokumentasi
sebagai hasil penelitian, jurnal dan karya ilmiah lainya sebagai data sekunder.
Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, proses
pembagian harta peninggalan yang terbagi menjadi 6 poin yakni: 1) Orang tua
menghubungi anaknya 2) Berkumpul di rumah pewaris 3) Musyawarah keluarga 4)
Waktu pembagian 5) Penunjukan 6) Kadar pembagian harta. Kedua, pelaksanaan
pembagian harta peninggalan sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Talang
Rimba Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Maqasid Syariah yaitu hifdzu
al-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-nasl, hifdzu al-mal.