Pembagian Harta Peninggalan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Di Desa Talang Rimba Kab Ogan Komering Ilir Perspektif Maqasid Syariah
| dc.Identifier.NIM | 18421157 | |
| dc.contributor.author | Yusuf, Muhammad | |
| dc.date.accessioned | 2024-11-22T02:14:27Z | |
| dc.date.available | 2024-11-22T02:14:27Z | |
| dc.date.issued | 2023 | |
| dc.description.abstract | Pembagian harta warisan yang terjadi di Indonesia saat ini ini dibagikan berdasarkan pada Faraidh maupun kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga dengan adanya ketentuan ini harapannya akan memberikan kepahaman bagi pewaris dan ahli waris terkait dengan proses pembagian harta waris di Desa Talang Rimba, yang di mana melakukan proses pewarisan dengan cara memberikan harta warisan kepada ahli waris ketika masih hidup. Karena proses pemberian harta yang dilakukan oleh orang tua setelah meninggal dunia terkadang menjadi masalah bagi para ahli warisnya khususnya bagi para ahli waris yang tidak menerima atau ikhlas dari pemberian pewarisnya. Keadaan demikian itu tentunya bertolak belakang ataupun tidak selaras dengan Maqasid Syariah yang sesungguhnya, dan juga mengakibatkan kesan yang kurang baik bagi keluarga. Tidak jarang masalah harta pemberian tersebut ditemukan setelah orang tua meninggal dunia yang pada akhirnya menjadi sumber sengketa diantara para ahli warisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembagian harta peninggalan dari pewaris dan mengetahui Maqasid Syariah pada pembagian harta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis. Secara keseluruhan penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pengumpulan data berupa wawancara terhadap masyarakat Desa Talang Rimba sebagai data primer dan dokumentasi sebagai hasil penelitian, jurnal dan karya ilmiah lainya sebagai data sekunder. Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, proses pembagian harta peninggalan yang terbagi menjadi 6 poin yakni: 1) Orang tua menghubungi anaknya 2) Berkumpul di rumah pewaris 3) Musyawarah keluarga 4) Waktu pembagian 5) Penunjukan 6) Kadar pembagian harta. Kedua, pelaksanaan pembagian harta peninggalan sebelum pewaris meninggal dunia di Desa Talang Rimba Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Maqasid Syariah yaitu hifdzu al-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-nasl, hifdzu al-mal. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/53784 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Harta Peninggalan | en_US |
| dc.subject | Pewaris | en_US |
| dc.subject | Maqasid Syariah | en_US |
| dc.title | Pembagian Harta Peninggalan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Di Desa Talang Rimba Kab Ogan Komering Ilir Perspektif Maqasid Syariah | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |