<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Standar Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dan Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt Pst)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi standar penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Fokus utama kajian ini terletak pada bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai terpenuhinya pembuktian sederhana guna menjatuhkan putusan, serta bagaimana standar yang digunakan dalam penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan dalam perkara yang menjadi fokus penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada pendekatan hakim dalam menjatuhkan putusan pailit, majelis hakim dalam Putusan No. 2/2024 PN Niaga Smg menekankan aspek formil administratif, sedangkan

Putusan No. 37/2021 PN Niaga Jkt Pst mengedepankan aspek substantif- kontekstual. Standar pembuktian sederhana belum memiliki ukuran yang seragam

sehingga sering kali menghasilkan inkonsistensi putusan pengadilan dalam perkara kepailitan. Oleh karena itu, perlu adanya standar jelas yang mengintegrasikan unsur formil dan substantif secara proporsional untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak dalam perkara kepailitan, serta diperlukan perhatian yang lebih serius dan prioritas terhadap pengkajian serta pembaruan substansi RUU Kepailitan dalam Program Legislasi Nasional.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By