<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Atas Putusan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan Pasal 359 Kuhp dan 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normatif karena yang dikaji adalah fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam 2 (dua) putusan pengadilan tingkat pertama perkara Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Hasil studi menyimpulkan bahwa putusan bebas terhadap Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto telah seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran dari penulis, Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili perkara kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By