<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Atas Putusan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan Pasal 359 Kuhp dan 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

dc.Identifier.NIM18410068
dc.contributor.authorSatrio, Ilham Agung
dc.date.accessioned2024-05-03T05:33:44Z
dc.date.available2024-05-03T05:33:44Z
dc.date.issued2024
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan yang didakwa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normatif karena yang dikaji adalah fakta hukum dan pertimbangan hukum hakim dalam 2 (dua) putusan pengadilan tingkat pertama perkara Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Hasil studi menyimpulkan bahwa putusan bebas terhadap Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto telah seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran dari penulis, Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili perkara kasasi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/48909
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTragedi Kanjuruhanen_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectTindak Pidana Kealpaanen_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Atas Putusan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan Pasal 359 Kuhp dan 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410068.pdf
Size:
1.35 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections