<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Arah Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/puu-xxi/2023 Atas Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peradilan Pajak yang selama ini berada dibawah dua kekuasaan, eksekutif dan yudikatif menimbulkan problematika ketatanegaraan, oleh karena terbukanya ruang intervensi melalui pengaturan manajerial administratif Kementerian Keuangan terhadap Peradilan Pajak. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1). Bagaimana arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. 2). Bagaimana konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, terdiri dari independensi kehakiman, penegasan karakteristik lembaga Peradilan Pajak, menegakan konstitusionalitas kekuasaan kehakiman. 2). Konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Terdiri dari sebagai berikut: Pertama, Peradilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dalam pelaksanaan kewenangannya berada dibawah Kementerian Keuangan. Kedua, sistem perekrutan hakim Peradilan Pajak harus dilakukan dengan mengawinkan konsep hakim pegawai negeri dan adhoc. Ketiga, penambahan jenis Peradilan Pajak tentunya harus melalui amandemen UUD 1945 maupun revisi Undang-Undang terkait.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By