<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Arah Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/puu-xxi/2023 Atas Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak

dc.Identifier.NIM22912073
dc.contributor.authorHarahap, Rivandy Azhari Ali
dc.date.accessioned2026-01-12T05:20:36Z
dc.date.available2026-01-12T05:20:36Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPeradilan Pajak yang selama ini berada dibawah dua kekuasaan, eksekutif dan yudikatif menimbulkan problematika ketatanegaraan, oleh karena terbukanya ruang intervensi melalui pengaturan manajerial administratif Kementerian Keuangan terhadap Peradilan Pajak. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1). Bagaimana arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. 2). Bagaimana konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, terdiri dari independensi kehakiman, penegasan karakteristik lembaga Peradilan Pajak, menegakan konstitusionalitas kekuasaan kehakiman. 2). Konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Terdiri dari sebagai berikut: Pertama, Peradilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dalam pelaksanaan kewenangannya berada dibawah Kementerian Keuangan. Kedua, sistem perekrutan hakim Peradilan Pajak harus dilakukan dengan mengawinkan konsep hakim pegawai negeri dan adhoc. Ketiga, penambahan jenis Peradilan Pajak tentunya harus melalui amandemen UUD 1945 maupun revisi Undang-Undang terkait.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/59574
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPeradilan Pajaken_US
dc.titleArah Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/puu-xxi/2023 Atas Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajaken_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22912073.pdf
Size:
1.37 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections