<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan-dikonversi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Era reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dengan salah satu asas rekognisi yaitu pengakuan terhadap otonomi desa menjadikan wilayah desa sebagai wilayah yang cukup prospek untuk diraih. Ditambah dengan adanya dana desa semakin membuat wilayah desa berpeluang sebagai wadah baru untuk ambisi menguasai. Hal ini tentu akan memberikan dampak sosial-politik dimana perebutan kursi sebagai Kepala desa rentan terhadap perselisihan. Melalui pendekatan yuridis-normatif penulis mencoba meneliti objek kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Watukarung Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Pusat belum mengatur secara eksplisit mengenai problem yang akan terjadi apabila dalam ajang Pilkades terjadi sengketa, lembaga mana yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 belum jelas pengaturan tentang kewenangan dalam penyelesaian sengketa Perselisahan Pilkades. Dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 hanya melimpahkan kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaikan bila terjadi perselisihan. Hal ini masih ambigu, dalam arti dalam Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2016 mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan tata cara Pemilihan Kepala Desa melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian Bupati/Walikota yang notabene-nya mereka tak terlepas dari Partai Politik yang mengusungnya berpotensi melakukan nepotisme maupun intervensi serta berpihak kepada calon Kepala Desa yang menguntungkan untuk tujuan ekspansi kekuasaan Partai Politik yang mengusungnya. Urgensi pengaturan mengenai lembaga yudikatif yang seharusnya memiliki kompetensi dalam permasalahan sengketa Pilkades harus segera dibentuk agar tidak terjadi permasalahan dikalangan satuan masyarakat desa. Hal ini akan memperbaiki sistem demokrasi tingkat desa serta sebagai langkah preventif pemerintah untuk mencegah adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam lingkup kesatuan masyarakat hukum desa. Bagi penulis, persoalan lembaga yang ideal dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkades adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, karena jelas hal tersebut berkaitan dengan keputusan yang dibuat oleh penyelenggara Pilkades. Kata Kunci : Pilkades, sengketa, urgensi, preventif

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By