<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan-dikonversi

dc.Identifier.NIM12410312
dc.contributor.advisorProf. Dr. Hj. Ni‟matul Huda, S.H, M.Hum
dc.contributor.author12410312-TA-Fogi Elfandianto Ardhy
dc.date.accessioned2021-08-02T06:55:32Z
dc.date.available2021-08-02T06:55:32Z
dc.date.issued2020
dc.description.abstractEra reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dengan salah satu asas rekognisi yaitu pengakuan terhadap otonomi desa menjadikan wilayah desa sebagai wilayah yang cukup prospek untuk diraih. Ditambah dengan adanya dana desa semakin membuat wilayah desa berpeluang sebagai wadah baru untuk ambisi menguasai. Hal ini tentu akan memberikan dampak sosial-politik dimana perebutan kursi sebagai Kepala desa rentan terhadap perselisihan. Melalui pendekatan yuridis-normatif penulis mencoba meneliti objek kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Watukarung Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Pusat belum mengatur secara eksplisit mengenai problem yang akan terjadi apabila dalam ajang Pilkades terjadi sengketa, lembaga mana yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 belum jelas pengaturan tentang kewenangan dalam penyelesaian sengketa Perselisahan Pilkades. Dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 hanya melimpahkan kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaikan bila terjadi perselisihan. Hal ini masih ambigu, dalam arti dalam Pasal 31 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2016 mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menyelenggarakan tata cara Pemilihan Kepala Desa melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian Bupati/Walikota yang notabene-nya mereka tak terlepas dari Partai Politik yang mengusungnya berpotensi melakukan nepotisme maupun intervensi serta berpihak kepada calon Kepala Desa yang menguntungkan untuk tujuan ekspansi kekuasaan Partai Politik yang mengusungnya. Urgensi pengaturan mengenai lembaga yudikatif yang seharusnya memiliki kompetensi dalam permasalahan sengketa Pilkades harus segera dibentuk agar tidak terjadi permasalahan dikalangan satuan masyarakat desa. Hal ini akan memperbaiki sistem demokrasi tingkat desa serta sebagai langkah preventif pemerintah untuk mencegah adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam lingkup kesatuan masyarakat hukum desa. Bagi penulis, persoalan lembaga yang ideal dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkades adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, karena jelas hal tersebut berkaitan dengan keputusan yang dibuat oleh penyelenggara Pilkades. Kata Kunci : Pilkades, sengketa, urgensi, preventifen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/31168
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPilkadesen_US
dc.subjectsengketaen_US
dc.subjecturgensien_US
dc.subjectpreventifen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan-dikonversien_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
12410312-TA-Fogi Elfandianto Ardhy.pdf
Size:
6.47 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections