Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatur dan Mengawasi Perbankan Digital di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran otoritas jasa keuangan dalam mengatur dan mengawasi perbankan digital di Indonesia. Permasalahan yang ada yakni bagaimana peran OJK dalam mengatur dan mengawasi perbankan digital di Indonesia dan apakah peraturan yang diterbitkan OJK dalam POJK sudah memenuhi aspek keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam layanan perbankan digital. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Peran OJK dalam mengatur dan mengawasi perbankan digital di Indonesia belum sesuai dengan POJK, terbukti dari kebocoran data nasabah seperti nama, nomor rekening, nomor telepon, dan informasi keuangan. Hal ini merugikan nasabah dan bertentangan dengan Pasal 16 POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Kedua, Peraturan OJK dalam POJK belum memastikan keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen di perbankan digital, sehingga data nasabah berisiko bocor, diakses tanpa izin, dan terancam serangan siber, sesuai dalam Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2022 mengatur tentang ketahanan siber dan bagaimana bank wajib melakukan tindakan pencegahan untuk mencegah kebocoran data serta ancaman siber lainnya. pertama, OJK seharusnya menjalankan perannya sesuai dengan POJK dalam mengatur dan mengawasi perbankan digital di Indonesia supaya tidak terjadi kebocoran data di bank. Kedua, Peraturan yang diterbitkan OJK dalam POJK seharusnya memenuhi aspek keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam layanan perbankan digital agar tidak terjadi kebocoran data, akses tidak sah, dan serangan siber.