Keabsahan Perjanjian Jual Beli Dalam Flash Sale Shopee dengan Menggunakan Bot Autobuy
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli dalam flash sale Shopee yang menggunakan bot autobuy serta implikasi hukumnya terhadap perjanjian jual beli elektronik. Permasalahan hukum dalam skripsi ini membahas keabsahan perjanjian jual beli elektronik yang dilakukan dengan menggunakan bot autobuy serta implikasi hukum yang timbul dari penggunaannya dalam mekanisme flash sale pada platform Shopee. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dalam flash sale shopee yang dilakukan dengan menggunakan bot autobuy pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak sah apabila terbukti mengandung cacat kehendak berupa penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata, sehingga syarat subjektif kesepakatan menurut Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi. Penggunaan bot autobuy juga menimbulkan implikasi hukum berupa tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta potensi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penguatan pengawasan sistem dan penegakan hukum diperlukan untuk menjamin terselenggaranya transaksi elektronik yang adil, aman, dan memiliki kepastian hukum.