Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Berdasarkan Bukti Liyeran dan Letter C di Kabupaten Bantul (Studi Kasus Putusan Nomor : 12/pdt.g/2017/pn.btl)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengakui penguasaan tanah oleh daerah-daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat. Namun, di Kabupaten Bantul masih terjadi kasus penguasaan ganda, sebagaimana terlihat dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Btl. Kasus ini melibatkan dua jenis bukti penguasaan tanah, yakni Letter C dan Liyeran. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum pembuktian berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Btl serta perlindungan hukum bagi pemegang bukti hak milik dalam kasus penguasaan ganda. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus menggunakan bahan hukum putusan pengadilan tingkat pertama, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan alat bukti liyeran memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan Letter C. Berdasarkan sengketa tersebut seorang pemegang hak atas tanah berhak atas perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, kecermatan hakim dalam menilai alat bukti, tindakan pro aktif dari masyarakat untuk melindungi hak tanahnya dan koordinasi antara pemanfaat tanah keraton dan Keraton terutama terkait tanah yang dikuasai Kasultanan dan Kadipaten perlu ditingkatkan untuk menghindari penguasaan ganda dan penegakan keadilan dapat terlaksana dengan baik.