Penjatuhan Pidana Berdasarkan Pertimbangan Ketentuan di Luar Surat Dakwaan dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2023/PT BDG)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis fenomena disparitas vonis dan terobosan hukum dalam Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2023/PT BDG yang dilakukan oleh Majelis Hakim mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah sambung. Permasalahan hukum utama dalam penelitian ini adalah ketepatan pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak, sebuah ketentuan pemberatan yang tidak dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. Dengan menggunakan pisau analisis teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan teori Utilitarianisme John Stuart Mill, penelitian ini mengkaji bagaimana Majelis Hakim menyeimbangkan nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek kepastian hukum, tindakan hakim tersebut mencederai asas legalitas formil dan melanggar batasan musyawarah hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang mewajibkan putusan didasarkan pada surat dakwaan. Namun, ditinjau dari aspek kemanfaatan kolektif, hakim menerapkan prinsip “everybody to count for one, nobody to count for more than one” untuk mendahulukan kepentingan perlindungan anak dan tujuan preventif umum di atas formalitas prosedur. Lebih lanjut, dari sisi keadilan sendiri, putusan ini merupakan implementasi paradigma keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan (restoration) hak moral dan martabat korban atas penderitaan permanen yang dialaminya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terjadi cacat prosedural, langkah Majelis Hakim tersebut merupakan diskresi demi menjaga marwah hukum sebagai instrumen perlindungan kemanusiaan yang tertinggi.