Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan karena Penipuan Identitas di Pengadilan Agama Bantul Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Btl)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perkawinan merupakan gerbang awal dalam membangun sebuah keluarga,
namun seiiring berjalannya waktu dalam membangun bahtera rumah tangga
terkadang terdapat sebuah permasalahan yang mengakibatkan batalnya suatu ikatan
perkawinan. salah satu faktor yang menyebabkan batalnya suatu ikatan perkawinan
adalah adanya salah sangka atau penipuan dalam perkawinan. Pada Putusan
No.72/Pdt.G/2021/PA.Btl. terdapat sebuah perkara pembatalan perkawinan karena
penipuan identitas. Pada dalil gugatannya pemohon menggunakan pasal 72 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam. Namun apabila diperhatikan kembali pada pasal tersebut
dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, tidak dijelaskan secara terperinci
apa saja yang menjadi unsur-unsur penipuan dalam perkawinan. Maka rumusan
masalah pada skripsi ini adalah Bagaimana unsur-unsur terpenuhinya suatu penipuan
identitas sehingga mengakibatkan batalnya suatu perkawinan dan bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Btl.
Jenis penelitian pada penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian akan dikumpulkan dan
dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif-analitik. Unsur penipuan yang
mengakibatkan pembatalan perkawinan adalah adanya unsur tipu muslihat, tipu
muslihat adalah suatu perbuatan yang berisi rangkaian kebohongan dan bersifat
menipu sehingga mengakibatkan orang lain percaya akan ketidakbenaran cerita
tersebut. Dengan melakukan suatu perbuatan tipu muslihat, maka dapat dikatakan
bahwa pelaku mempunyai kesengajaan agar perkawinan dapat berlangsung. Maka
unsur-unsur terpenuhinya penipuan identitas yang dilakukan termohon dalam putusan
No.72/Pdt.G/2021/PA.Btl telah terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam memutus
perkara Nomor 72/Pdt.G/Pa.Btl/2021 didasarkan pada ketidakhadiran termohon
selama sidang berlangsung serta terbuktinya dalil-dalil pemohon.