<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan karena Penipuan Identitas di Pengadilan Agama Bantul Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Btl)

dc.Identifier.NIM18421043
dc.contributor.authorNayaasa, Seva Raya
dc.date.accessioned2024-10-30T02:23:44Z
dc.date.available2024-10-30T02:23:44Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractPerkawinan merupakan gerbang awal dalam membangun sebuah keluarga, namun seiiring berjalannya waktu dalam membangun bahtera rumah tangga terkadang terdapat sebuah permasalahan yang mengakibatkan batalnya suatu ikatan perkawinan. salah satu faktor yang menyebabkan batalnya suatu ikatan perkawinan adalah adanya salah sangka atau penipuan dalam perkawinan. Pada Putusan No.72/Pdt.G/2021/PA.Btl. terdapat sebuah perkara pembatalan perkawinan karena penipuan identitas. Pada dalil gugatannya pemohon menggunakan pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Namun apabila diperhatikan kembali pada pasal tersebut dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, tidak dijelaskan secara terperinci apa saja yang menjadi unsur-unsur penipuan dalam perkawinan. Maka rumusan masalah pada skripsi ini adalah Bagaimana unsur-unsur terpenuhinya suatu penipuan identitas sehingga mengakibatkan batalnya suatu perkawinan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Btl. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian akan dikumpulkan dan dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif-analitik. Unsur penipuan yang mengakibatkan pembatalan perkawinan adalah adanya unsur tipu muslihat, tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang berisi rangkaian kebohongan dan bersifat menipu sehingga mengakibatkan orang lain percaya akan ketidakbenaran cerita tersebut. Dengan melakukan suatu perbuatan tipu muslihat, maka dapat dikatakan bahwa pelaku mempunyai kesengajaan agar perkawinan dapat berlangsung. Maka unsur-unsur terpenuhinya penipuan identitas yang dilakukan termohon dalam putusan No.72/Pdt.G/2021/PA.Btl telah terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 72/Pdt.G/Pa.Btl/2021 didasarkan pada ketidakhadiran termohon selama sidang berlangsung serta terbuktinya dalil-dalil pemohon.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/53411
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPembatalan Perkawinanen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembatalan Perkawinan karena Penipuan Identitas di Pengadilan Agama Bantul Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Btl)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421043.pdf
Size:
2.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections