Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Pembakaran Hutan di Kawasan Konservasi Berbasis Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Australia)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan sistem pemidanaan tindak pidana pembakaran hutan di kawasan konservasi antara Indonesia dan Australia serta merumuskan formulasi sistem pemidanaan yang berbasis Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan Indonesia dan Australia, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia dan Australia memiliki persamaan dalam tujuan melindungi kawasan konservasi dan memberikan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan. Namun, sistem hukum Australia lebih komprehensif karena membedakan secara tegas bentuk kesalahan antara kesengajaan dan kelalaian, memberikan perlindungan khusus terhadap keanekaragaman hayati sebagai kepentingan hukum yang mandiri, serta mengintegrasikan mekanisme pemulihan lingkungan melalui environmental restoration order. Sebaliknya, sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masih berorientasi pada delik sengaja, belum mengatur delik kelalaian (culpa) secara eksplisit, dan belum menempatkan pemulihan ekosistem sebagai instrumen utama dalam sistem pemidanaan. Berdasarkan prinsip-prinsip KSDHAE dan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional, formulasi yang diusulkan meliputi peningkatan ancaman pidana terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, penambahan unsur pemberat berupa kerusakan keanekaragaman hayati dan ekosistem, pembentukan delik kelalaian (culpa) secara eksplisit, serta pengintegrasian kewajiban pemulihan ekosistem (ecological restoration) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana.