<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TANGGUNG JAWAB PRODUK PERUSAHAAN PENGIRIMAN BARANG HANTARAN TERHADAP PENGGUNA JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

dc.contributor.advisorEry Arifudin S.H., M.H.
dc.contributor.authorAyuningtyas,Ratrinia
dc.date.accessioned2018-12-04T09:21:13Z
dc.date.available2018-12-04T09:21:13Z
dc.date.issued2018-10-11
dc.description.abstractPenelitian ini berjudulTanggung Jawab Produk Perusahaan Pengiriman Barang Hantaran Terhadap Pengguna Jasa Di Daerah Istimewa Yogyakarta”Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Pelaku Usaha Angkutan Barang dan Jasa dan bagamaimana penyelesaian hukum yang di lakukan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana Pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap pengiriman barang hantaran terhadap pengguna jasa di Daerah Isttimewa Yogyakarta”,Bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa terhadap barang hantaran yang hilang atau cacat akibat tidak diserahkan kepada penerima secara langsung?, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi dokumen kepustakaan yang ditelaah dari buku-buku, literatur-literatur, jurnal, dan perundang-undangan, sekaligus melakukan wawancara kepada narasumber. Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti melalui pendekatan secara yuridis normatif dengan analisis data menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, maka penelitian ini memiliki kesimpulan Terhadap barang yang cacat, hilang atau rusak karena kesalahan yang disebabkan oleh Pelaku Usaha hantaran barang dan jasa berdasarkan prinsip tanggung jawab produk diwajibkan untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan Pelaku Usaha dan padanya dikenakan beban pembuktian terbalik untuk membuktikan seluruh beban yang di tujukan padanya akibat kesalahan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha dan Berdasarkan prinsip tanggung jawab produk, penyelesaian sengketa antara pengangkut dan penerima karena barang yang cacat dapat dilakukan melalui jalur ligitasi atau non ligitasi, adapun dalam kasus JNE dan J&T yang diangkat oleh Penulis bahwa kedua Pelaku Usaha ini tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen walau konsumen sudah melakukan komplain kepada pihak Pelaku Usaha , konsumen merasa bahwa tidak berani untuk melakukan komplain lebih lanjut karena merasa tidak perlu.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/11840
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PRODUK PERUSAHAAN PENGIRIMAN BARANG HANTARAN TERHADAP PENGGUNA JASA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410251.pdf
Size:
1.69 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410251_BAB 1.pdf
Size:
363.72 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410251_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Size:
97.51 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections