<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMBELI BARANG YANG DI PROMOSIKAN MELALUI AKUN PRIBADI INSTAGRAM YANG TIDAK DAPAT DIAKSES SETELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen pembeli barang yang di promosikan melalui Instagram dan kemudian akun penjual tidak dapat diakses setelah dilakukan pembayaran. Rumusan masalah yang diajukan yaitu mengenai bagaimana perlindungan konsumen pembeli barang yang di promosikan melalui Instagram dan kemudian akun penjual tidak dapat diakses setelah dilakukan pembayaran. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka/dokumen yaitu, kegiatan menelusuri dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang Konsumen dan pendekatan konseptual, dimana data diperoleh dari studi pustaka yang akan dikembangkan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa berbagai masalah yang merugikan konsumen pada dasarnya disebabkan oleh kelemahan konsumen dikarenakan minimnya pengetahuan terhadap kemajuan teknologi serta kurangnya tingkat kewaspadaan konsumen ketika akan melakukan transaksi jual-beli dengan media online , sebab masih banyak penjual yang memanfaatkan kelengahan konsumen dalam berbelanja. Pembeli seharusnya dapat membedakan akun yang memang diperuntukkan untuk bisnis dengan akun yang bersifat pribadi di dalam Instagram. Hal ini dikarenakan perbedaan akun tersebut memberikan perlindungan hukum yang berbeda terhadap konsumen. Pada dasarnya konsumen harus pintar dan bijaksana dalam berbelanja.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By