<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini memaparkan alasan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia harus melalui persetujuan lembaga politik dan mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian berbasis perundang-undangan, perbandingan, konseptual, historis, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, hadirnya lembaga politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc merupakan implikasi dari Pasal 20 UUD 1945, representasi rakyat, dan adanya pengecualian Asas Non-Retroaktif. Kedua, mekanisme Pengadilan HAM Ad hoc di Indonesia perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku secara Internasional. Salah satunya berkaca pada Statuta Roma.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By