Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini memaparkan alasan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia harus melalui persetujuan lembaga politik dan mekanisme pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian berbasis perundang-undangan, perbandingan, konseptual, historis, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, hadirnya lembaga politik dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc merupakan implikasi dari Pasal 20 UUD 1945, representasi rakyat, dan adanya pengecualian Asas Non-Retroaktif. Kedua, mekanisme Pengadilan HAM Ad hoc di Indonesia perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku secara Internasional. Salah satunya berkaca pada Statuta Roma.