Modus Operandi dan Pengaturan Hukum Pidana Tindak Pidana Siber melalui Voice Phishing Berbasis Artificial Intelligence
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi artificial intelligence,
khususnya teknologi deepfake (deep learning dan fake), yang dimanfaatkan dalam
kejahatan siber berupa voice phishing. Modus kejahatan ini dilakukan dengan
merekayasa suara atau wajah seseorang agar menyerupai pihak yang dipercaya korban,
sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Voice phishing berbasis
AI menjadi persoalan hukum yang serius karena sulit dideteksi, bersifat lintas batas,
serta belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses pengumpulan data dilakukan
melalui studi literatur dan studi dokumen dengan analisis data menggunakan analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak
pidana siber melalui voice phishing berbasis AI dapat dikelompokkan menjadi lima,
yaitu modus penentuan korban dan target yang akan disalahgunakan, modus
pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi target, modus penyalahgunaan
teknologi AI, modus rangkaian kebohongan dan rekayasa sosial terhadap korban, dan
modus pengaburan jejak kejahatan. Dari sisi pengaturan hukum pidana, perbuatan
tersebut belum diatur secara khusus, namun dapat dijerat melalui ketentuan penipuan
dalam KUHP dan KUHP Nasional, penyalahgunaan informasi elektronik dalam UU
ITE, serta pelanggaran data biometrik sebagai bagian dari data pribadi dalam UU PDP.
Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan norma hukum dalam merespons
perkembangan kejahatan siber berbasis AI. Berdasarkan hasil penelitian tersebut,
disarankan agar pembentuk undang-undang melakukan pembaruan hukum pidana
dengan merumuskan pengaturan yang secara khusus mengatur penyalahgunaan AI
dalam tindak pidana siber atau melalui perluasan dan penguatan peraturan yang telah
ada. Selain itu, aparat penegak hukum perlu tegas dalam memberantas pelaku voice
phishing berbasis AI dan diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat sebagai
upaya preventif dalam menghadapi kejahatan siber di era digital.