<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Modus Operandi dan Pengaturan Hukum Pidana Tindak Pidana Siber melalui Voice Phishing Berbasis Artificial Intelligence

dc.Identifier.NIM22410353
dc.contributor.authorDewi, Maymona Ratna
dc.date.accessioned2026-06-23T06:18:07Z
dc.date.available2026-06-23T06:18:07Z
dc.date.issued2026
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi artificial intelligence, khususnya teknologi deepfake (deep learning dan fake), yang dimanfaatkan dalam kejahatan siber berupa voice phishing. Modus kejahatan ini dilakukan dengan merekayasa suara atau wajah seseorang agar menyerupai pihak yang dipercaya korban, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Voice phishing berbasis AI menjadi persoalan hukum yang serius karena sulit dideteksi, bersifat lintas batas, serta belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum pidana Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan studi dokumen dengan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi tindak pidana siber melalui voice phishing berbasis AI dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu modus penentuan korban dan target yang akan disalahgunakan, modus pengumpulan dan penyalahgunaan data pribadi target, modus penyalahgunaan teknologi AI, modus rangkaian kebohongan dan rekayasa sosial terhadap korban, dan modus pengaburan jejak kejahatan. Dari sisi pengaturan hukum pidana, perbuatan tersebut belum diatur secara khusus, namun dapat dijerat melalui ketentuan penipuan dalam KUHP dan KUHP Nasional, penyalahgunaan informasi elektronik dalam UU ITE, serta pelanggaran data biometrik sebagai bagian dari data pribadi dalam UU PDP. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan norma hukum dalam merespons perkembangan kejahatan siber berbasis AI. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pembentuk undang-undang melakukan pembaruan hukum pidana dengan merumuskan pengaturan yang secara khusus mengatur penyalahgunaan AI dalam tindak pidana siber atau melalui perluasan dan penguatan peraturan yang telah ada. Selain itu, aparat penegak hukum perlu tegas dalam memberantas pelaku voice phishing berbasis AI dan diperlukan peningkatan literasi digital masyarakat sebagai upaya preventif dalam menghadapi kejahatan siber di era digital.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/63659
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectArtificial Intelligenceen_US
dc.subjectModus Operandien_US
dc.subjectTindak Pidana Siberen_US
dc.subjectVoice Phishingen_US
dc.titleModus Operandi dan Pengaturan Hukum Pidana Tindak Pidana Siber melalui Voice Phishing Berbasis Artificial Intelligenceen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410353.pdf
Size:
2.38 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410353 Bab 1.pdf
Size:
393.53 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22410353 Daftar Pustaka.pdf
Size:
362.29 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections