<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Musytari Terhadap Ba’i Dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Satu produk penyaluran dana di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta adalah pembiayaan murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Pada mekanisme pembiayaan murabahah harus sesuai dengan kaidah perundang-undangan atau hukum yang berlaku, baik berupa Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia, Fatwa DSN MUI, maupun Qur’an dan Hadis. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul ”Tanggung Jawab Musytari Terhadap Ba’i Dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta”. Untuk mengkaji sampai sejauh mana pertanggungjawaban musytari (nasabah) dalam pembiayaan murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh BPRS Bangun Drajat Warga terhadap perilaku wanprestasi nasabahnya. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah digunakan ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembiayaan Murabahah oleh Bank Syariah tersebut spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analitis, Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, selain itu digunakan studi kepustakaan. Dalam metode analitis data dipergunakan analisis data kualitatif. Pelaksanaan pembiayaan murabahah, termasuk di dalamnya penerapan prinsip syariah, ketentuan mengenai tanggung jawab nasabah, dan mekanisme pencegahan maupun penyelesaian wanprestasi nasabah masih terdapat kekurangan yang mengakibatkan kurang tercerminnya prinsip syariah dan juga permasalahan mengenai kedisiplinan nasabah, sehingga diperlukan perbaikan mengenai mekanisme pembiayaan murabahah maupun ketentuan-ketentuan dalam akadnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By