<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Studi Kritis Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Masyarakat Muslim Indonesia dalam Perspektif Maqāṣid Asy-Syarī’ah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Disertasi yang berjudul “Studi Kritis Penyelenggaraan Ibadah Haji Bagi Masyarakat Muslim Indonesia dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah” ini bertujuan: (1) untuk mengetahui kondisi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia jika ditinjau dari Maqāṣid asy-Syarī’ah; dan (2) untuk menemukan dan menganalisa tujuan (maqāṣid) di balik pengklasifikasiannya menjadi haji reguler, haji khusus dan haji mujamalah. Penelitian ini kualitatif dan termasuk jenis penelitian kepustakaan (maktabiyah), dilengkapi dengan penelitian lapangan (midaniyah) secukupnya sebagai pendukung. dengan obyek penelitian berupa dokumen penting, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Tipologi penelitian ini termasuk penelitian pengembangan. Sebagai kerangka berfikir, digunakan teori Maqāṣid asy-Syarī’ah Jasser Auda dan teori Maqāṣid lain yang menjadi rujukannya. Selain itu, digunakan pula teori Politik Hukum sebagai teori pendukungnya. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa: Pertama, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia termasuk bagian dari maqāṣid asy-syarī’ah, karena: a) keberadaan regulasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia besifat ḍarûriyyāt dibutuhkan oleh masyarakat muslim Indonesia sebagai pijakan dalam melaksanakan ibdah haji; b) penyelenggaraan ibadah haji Indonesia memelihara lima tujuan pokok syari’at (al-Maqāṣid al-Khamsah) yakni memelihara agama (hifz ad-dīn), jiwa (hifẓ an-nafs), keturunan (hifẓ annasab), akal (hifẓ al-‘aql), dan harta (hifẓ al-māl), sejak keberangkatan sampai kepulangan,; c) sistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia mencakup enam fitur sistem hukum Islam yang disampaikan Jasser Auda, yaitu: kognisi, menyeluruh, terbuka, hierarki saling keterkaitan, multidimensionalitas dan kebermaksudan. Kedua, pengklasifikasian penyelenggaraan ibadah haji menjadi haji reguler, haji khusus dan haji mujamalah merupakan manifestasi dari keadilan dan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji. Dengan demikian, klasifikasi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia bertujuan untuk: a) sebagai sarana (li al-wasāil) b) kemaslahatan (li almaṣlaḥah), c) keadilan (li al-‘adālah), dan d) kemudahan (li at-taisīr).

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By