<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/ag/2018 Tentang Harta Bersama dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah Jasser Auda

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mayoritas sengketa harta bersama diputuskan pembagiannya secara normatif masing- masing 1⁄2 bagian sesuai Pasal 97 KHI. Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan yang sangat progresif yaitu nomor 159 K/Ag/2018 dengan tidak menerima gugatan harta bersama demi kepentingan terbaik bagi tempat tinggal anak. Putusan progresif ini mendapat perhatian besar dari para Hakim di Indonesia, sehingga Peneliti juga tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi argumentasi hukum (legal reasoning) dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa harta bersama belum dapat dibagi karena mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (The Best Interest of the Child), serta menganalisisnya melalui perspektif maqāṣid asy-syarī„ah, khususnya ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ an-nasl wa al-‟usrah menurut Jasser Auda. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi urgensi pengembangan interpretasi hukum progresif dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian yang bersinggungan dengan kepentingan tempat tinggal anak. Hasil penelitian ini menunjukan Putusan kasasi ini dinilai progresif karena tidak sekadar berpegang pada norma formal Pasal 97 KHI mengenai pembagian harta bersama secara proporsional, melainkan lebih menekankan pada kepentingan terbaik atas tempat tinggal yang layak. Majelis Hakim kasasi memprioritaskan fungsi sosial rumah sebagai tempat tumbuh kembang anak, dan menunda pembagian harta hingga anak dewasa. Pendekatan ini selaras dengan prinsip maqāṣid asy-syarī„ah Jaser Auda yang secara 6 fitur sistem dapat menempatkan kepentingan terbaik anak (ḥifẓ an-nasl wa al-‟usrah) sebagai kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) di atas kepentingan pembagian harta (ḥifẓ al- māl). Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam positif dapat ditafsirkan secara dinamis, kontekstual, dan multidimensional untuk menjawab tantangan keadilan substantif dan kepentingan terbaik anak dalam konteks sosial kontemporer.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By