<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/ag/2018 Tentang Harta Bersama dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah Jasser Auda

dc.Identifier.NIM22913022
dc.contributor.authorAlam, Azhar Nur Fajar
dc.date.accessioned2025-07-23T06:34:21Z
dc.date.available2025-07-23T06:34:21Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractMayoritas sengketa harta bersama diputuskan pembagiannya secara normatif masing- masing 1⁄2 bagian sesuai Pasal 97 KHI. Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan yang sangat progresif yaitu nomor 159 K/Ag/2018 dengan tidak menerima gugatan harta bersama demi kepentingan terbaik bagi tempat tinggal anak. Putusan progresif ini mendapat perhatian besar dari para Hakim di Indonesia, sehingga Peneliti juga tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi argumentasi hukum (legal reasoning) dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa harta bersama belum dapat dibagi karena mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (The Best Interest of the Child), serta menganalisisnya melalui perspektif maqāṣid asy-syarī„ah, khususnya ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ an-nasl wa al-‟usrah menurut Jasser Auda. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi urgensi pengembangan interpretasi hukum progresif dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian yang bersinggungan dengan kepentingan tempat tinggal anak. Hasil penelitian ini menunjukan Putusan kasasi ini dinilai progresif karena tidak sekadar berpegang pada norma formal Pasal 97 KHI mengenai pembagian harta bersama secara proporsional, melainkan lebih menekankan pada kepentingan terbaik atas tempat tinggal yang layak. Majelis Hakim kasasi memprioritaskan fungsi sosial rumah sebagai tempat tumbuh kembang anak, dan menunda pembagian harta hingga anak dewasa. Pendekatan ini selaras dengan prinsip maqāṣid asy-syarī„ah Jaser Auda yang secara 6 fitur sistem dapat menempatkan kepentingan terbaik anak (ḥifẓ an-nasl wa al-‟usrah) sebagai kebutuhan primer (ḍarūriyyāt) di atas kepentingan pembagian harta (ḥifẓ al- māl). Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam positif dapat ditafsirkan secara dinamis, kontekstual, dan multidimensional untuk menjawab tantangan keadilan substantif dan kepentingan terbaik anak dalam konteks sosial kontemporer.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57133
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectKepentingan Terbaik Anaken_US
dc.subjectMaqāṣid Asy-syariahen_US
dc.subjectMahkamah Agungen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/ag/2018 Tentang Harta Bersama dalam Perspektif Maqāṣid Asy-syarī‘ah Jasser Audaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
22913022.pdf
Size:
6.62 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: