Peran Notaris Terhadap Akta Pendirian Koperasi Dan Akibat Hukum Apabila Pendirian Koperasi Tidak Melibatkan Notaris
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Salah satu aspek yang dinilai penting dan wajib dipatuhi oleh semua badan hukum terutama badan hukum Koperasi adalah aspek legalitas yang mengatur mengenai kepatuhan untuk melaksanakan agar badan hukum Koperasi patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya ketidakpatuhan pendiri Koperasi adalah tidak melibatkan pendirian Koperasi kepada Notaris sebagai pembuat akta Koperasi. Permasalahan yang ditulis oleh penulis adalah apa peran dan tanggungjawab Notaris dalam pendirian Koperasi dan bagaimana akibat hukum apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris. Hasil penelitian Tesis ini menunjukkan peran Notaris dalam pendirian akta Koperasi Notaris tidak sebatas memformulasikan keinginan pendiri Koperasi, tetapi Notaris wajib mendaftarkan nama Koperasi secara online single submission untuk mendapatkan SK Badan Hukum, memberikan edukasi, memberikan penyuluhan yang berkaitan dengan badan hukum Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab terkait pendirian Akta Koperasi yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil. Akibat hukum apabila pendirian Koperasi tidak melibatkan peran Notaris, Koperasi tersebut tidak memperoleh status sebagai badan hukum sehingga Koperasi dalam kegiatan operasionalnya tidak diakui secara hukum. Simpulan dalam penelitian ini yaitu peran Notaris dalam pendirian Koperasi bahwa Notaris memformulasikan kehendak para penghadap yang telah memberikan pernyataan kepada Notaris kemudian dibuatkan ke dalam bentuk akta notariil, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran nama Koperasi untuk mendapatkan SK Badan Hukum, memberikan penyuluhan hukum, berperan sebagai Konsultan dan Penasehat hukum diluar pengadilan terkait dengan pendirian Koperasi. Notaris memiliki tanggungjawab pendirian Akta Koperasi yang mana tanggungjawab tersebut sebatas kebenaran formil. Pendirian Koperasi wajib melibatkan peran Notaris dan Anggota Koperasi untuk menjadikan Koperasi tersebut sebagai badan hukum. Koperasi tidak mendapatkan status badan hukum apabila mendirikan Koperasi tidak melibatkan peran Notaris untuk dibuatkannya akta pendirian dan pendirian Koperasi tidak melibatkan Anggota Koperasi dalam mendirikan badan hukum Koperasi.