Tinjauan Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Perumahandi Kabupaten Bantul Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2009
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perolehan hak atas tanah untuk perumahan melalui beberapa tahapan antara
lain ijin prinsip, ijin lokasi, pelepasan hak atas tanah, dan yang lainnya. Ijin
prinsip dan ijin lokasi dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.
Perolehan hak atas tanah untuk perumahan dapat dilakukan di Kantor
Pertanahan dengan cara pelepasan hak atas tanah dan dapat juga secara
langsung dengan cara pemindahan hak serta permohonan hak atas tanah Negara
setelah memperoleh ijin prinsip dan ijin lokasi. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui proses perolehan hak atas tanah untuk perumahan oleh PT
Gerbang Madani di Kabupaten Bantul, serta untuk mengetahui faktor-faktor
penghambat perolehan hak atas tanah untuk perumahan oleh PT Gerbang
Madani di Kabupaten Bantul. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Metode Yuridis yaitu melihat pada
berbagai norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
persoalan yang diteliti. Metode Empiris yaitu melihat pada tempat
diberlakukannya aturan hukum.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang dilakukan
dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka.
Hasil penelitian mengenai tinjauan perolehan hak atas tanah untuk perumahan
oleh PT Gerbang Madani di Kabupaten Bantul dapat berjalan dengan baik, akan
tetapi masih terdapat hambatan yang antara lain mengenai besarnya pajak yang
harus dibayarkan oleh pihak PT Gerbang Madani.
Kata Kunci : perolehan hak atas tanah, perumahan