PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DARI SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Direksi dari suatu Korporasi yang Terlibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal ini karena adanya perbedaan Pandangan Hakim dalam menetapkan hukum suatu putusan mengenai PJP(pertanggungjawaban pidana) direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH (tindak pidana lingkungan hidup). Khususnya dalam penentuan mengenai siapa kah yang bertanggungjawab atas TPLH yang terjadi, karena selalu direksi yang bertanggungjawab atas hal tersebut sedangkan pemimpin kegiatan tidak terkena tindak pidana yang mana pemimpin kegiatan bertindak langsung ke lapangan. Penelitian ini fokus pada permasalahan yang terkait dengan: 1. PJP direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH; 2. Bentuk PJP direksi maupun korporasi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH. Untuk menguraikan problematika tersebut maka peneliti menguraikannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meninjau dan membahas objek penelitian dari sisi hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan: data primer didapatkan dari pendekatan yuridis Al-Qur‟an, Hadist, KUHP, KUHPer, UUPLH, UUPT, dan Putusan Pengadilan. sedangkan data sekunder didapatkan dengan telaah pustaka. Setelah semua data terkumpul maka penulis menganalisis semua yang akan dideskripsikan dalam bentuk tulisan. Setelah diuraikan dengan metode tersebut, maka kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: 1. Bahwa dalam praktek PJP direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH, terdapat perbedaan antara putusan hakim mengenai PJP tersebut, dikarenakan adanya perbedaan pandangan hakim dalam menerapkan Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPLH. Dikarenakan AD/ART setiap badan usaha (Perseroan Terbatas) berbeda-beda. Bentuk PJP direksi maupun korporasi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH dalam UUPLH terdapat 5 (lima) bentuk PJP, yaitu: a) Badan usaha yang bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana denda); b) Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; c) Orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang bertanggungjawab; d) Badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; e) Badan usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana penjara dan pidana denda). Namun kapan bertanggungjawab, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut.